LAPORAN BACA
OLEH
MUHAMMAD KHOTIB
Nama : Muhammad Khotib (11901217)
Kelas : PAI 4D
Pokok Bahasan : Pengertian Kompetensi Guru
Buku : (1). J.B Situmorang dan Winarno, Pendidikan Profesi dan Sertifikasi Pendidik, (Klaten: Macanan Jaya Cemerlang,2008). (2). Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru : Melalaui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik,(Jakarta: Kencana, 2012). (3). Suyanto dan Asep Jihad, Menjadi Guru Profesional: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Globalisasi,(Jakarta: Erlangga.2013). (4). E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2013).
PENGERTIAN KOMPETENSI GURU
Saya ingin melaporkan terkait dengan buku yang telah saya baca yaitu ada 4 buku, dari keempat buku tersebut membahas tentang pengertian kompetensi guru, serta pendapat para ahli yang dapat saya uraikan dengan gaya bahasa yang berbeda namun tidak mengubah makna yang terkandung di dalamnya, dan juga disertai unsur-unsur yang terkandung dalam konsep kompetensi, maka dapat saya uraikan pada susunan kalimat dibawah ini :
Kompetensi dapat diartikan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan, sehingga kemudian untuk kerja yang dicapai setelah menyelesaikan suatu program pendidikan.
Menurut Echols dan Shadly dapat saya paparkan bahwa Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran di dalam dunia pendidikan. Maka dari itu kompetensi dapat diperoleh melalui pendidikan dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar yang telah tersedia banyak dimasa ini. Sehingga tugas guru adalah harus menguasai materi pembelajaran dan kemudian memerintahkan kepada peserta didiknya untuk mencari sumber pembelajaran yang sesuai dengan materi yang diajarkan oleh guru, sehingga kemudian dapat berdiskusi bersama dalam ruang lingkup kelas.
Kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi mengenai apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta mengenai wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat terlihat. Sekiranya untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan keterampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.
Jika seseorang itu ingin disebut kompeten dalam bidangnya seperti pengetahuan, keterampilan dan sikapnya, serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau diakui oleh lembanganya/pemerintah.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi merupakan suatu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang seharusnya dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya”. Maka dapat saya pahami dari undang-undang tersebut bahwa guru ataupun dosen dituntut untuk memiliki penguasaan terhadap pengetahuan dalam meningkatkan keterampilannya sebagai guru profesional demi tercapainya suatu pembelajaran tertentu.
Berdasarkan beberapa pendapat tersebut maka dapat saya simpulkan bahwa pengertian kompetensi guru adalah pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dalam melaksanakan pekerjaannya itu sebaiknya dapat dilakukan oleh seorang guru.
Dapat saya pahami dari pendapat Mulyasa yang menyatakan bahwa pada hakikatnya standar kompetensi guru yaitu untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi secara khusus untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sehingga sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas guru dituntut untuk profesional dalam menjalankan perannya sebagai pengajar, oleh karenanya guru harus bisa menyesuaikan dengan tuntunan zaman dan yang dibutuhkan masyarakat, dalam hal ini yaitu kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus semakin berkembang.
Beberapa unsur atau elemen yang terkandung dalam konsep kompetensi, yaitu :
1) Pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran di bidang kognitif. Misalnya, seorang guru harus mengetahui cara melaksanakan kegiatan identifikasi, penyuluhan, dan proses pembelajaran terhadap warga belajar.
2) Pengertian (understanding), yaitu kedalaman kognitif dan efektif yang dimiliki siswa. Misalnya, seorang guru yang akan melaksanakan kegiatan harus memiliki pemahaman yang baik tentang kondisi dan keadaan warga belajar di lapangan, sehingga tujuan yang diharapkan dapat melaksanakan program kegiatan secara baik dan efektif.
3) Keterampilan (skill), yaitu kemampuan individu untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya, guru yang memiliki kemampuan untuk menyusun alat peraga pendidikan secara sederhana.
4) Nilai (value), yaitu suatu norma yang telah diyakini menyatu dalam diri individu secara psikologis.
5) Minat (interest), yaitu keadaan yang mendasari motivasi individu, keinginan yang berkelanjutan, dan orientasi psikologis. Misalnya, guru yang baik selalu memberikan media pembelajaran yang baik kepada warga belajar dalam hal membina dan memotivasi mereka supaya dapat belajar sebagaimana yang diinginkan agar tercapainya suatu tujuan belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar